"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

Pelaksanaan UN Tahun 2020 Dibatalkan. Ini informasi dan Surat Resminya

Pembatalan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 Di Provinsi Kalimantan Selatan Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Pembatalan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 Di Provinsi Kalimantan Selatan Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan dan seluruh keluarganya, maka Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk semua jenis dan jalur pendidikan dibatalkan pelaksanaannya.

Berkaitan tindak lanjut pembatalan Ujian Nasional dimaksud akan berpengaruh terhadap penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik. Oleh karena itu, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota :

a. Dengan pembatalan UN SMP Tahun 2020, maka keikutsertaan peserta didik dalam UN tidak menentukan kelulusan dan bukan sebagai dasar melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
b. Proses Penyetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C akannditentukan kemudian oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
c. Tidak diperkenankan melaksanakan ujian sekolahnmengumpulkan peserta didik di sekolah, kecuali sebelum terbitnya surat edaran ini.
d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, maka nilai ujian sekolah dapat dijadikan dasar penentuan kelulusan peserta didik.
e. Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, maka berlaku ketentuan berikut ini :
1) Kelulusan peserta didik SD berdasarkan nilai lima semester terakhir yakni kelas IV, kelas V dan kelas VI semester ganjil. Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan peserta didik.
2) Kelulusan peserta didik SMP berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan peserta didik.
secara manual dengan
f. Membuat laporan pertanggungjawaban dana bantuan Ujian Nasional diserahkan paling lambat tanggal 06 April 2020 via jasa pengiriman.

Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan :

a. Dengan pembatalan UN MTS dan MA Tahun 2020, maka keikutsertaan peserta didik dalam UN tidak menentukan kelulusan dan bukan sebagai dasar melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
b. Proses Penyetaraan Program Ula, Program Wustha dan Program Ulya akan ditentukan kemudian oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
c. Ujian sekolah tidak diperkenankan pelaksanaannya secara manual yang mengumpulkan peserta didik di sekolah, kecuali sebelum terbitnya surat edaran ini.
d. Sekolah yang sudah menyelenggarakan ujian sekolah, maka nilai ujian sekolah dapat menjadi dasar penentuan kelulusan peserta didik.
e. Bagi sekolah yang belum menyelenggarakan ujian sekolah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Kelulusan peserta didik MI ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir yakni kelas IV, kelas V dan kelas VI semester ganjil). Sedangkan nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan peserta didik.
2) Bagi satuan pendidikan MTS dan MA ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir. Sedangkan nilai semester genap kelas IX dan XII, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan peserta didik.

Bagi Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB

a. Dengan dibatalkannya pelaksanaan UN SMA, SMK, SMA-LB dan SMP-LB Tahun 2020, maka keikutsertaan peserta didik dalam pelaksanaan UN tidak menjadi syarat kelulusan dan bukan sebagai syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
b. Termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK juga dibatalkan pelaksanaannya.
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
d. Tidak dibenarkan menyelenggarakan ujian sekolah secara manual dengan mengumpulkan peserta didik di sekolah, kecuali pelaksanaannya sebelum keluar surat edaran ini.
e. Bagi sekolah yang mengalami penundaan ujian sekolah untuk beberapa mata pelajaran, agar dilaksanakan secara daring.
f. Bagi sekolah yang telah selesai melaksanakan ujian sekolah sebelum keluarnya surat edaran ini, maka nilai ujian sekolah dapat ditetapkan sebagai penentu kelulusan peserta didik.
g. Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Penentuan kelulusan peserta didik SD-LB berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir yakni kelas IV, kelas V dan kelas VI semester ganjil. Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2) Penentuan kelulusan peserta didik SMA, SMP-LB dan SMA-LB berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3) Penentuan kelulusan peserta didik SMK ditetapkan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima sémester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

h. Pengumuman kelulusan peserta didik dan regulasi penulisan ijazah menunggu peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Perlu kami sampaikan bahwa dalam rangka pembelajaran di rumah secara daring, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dan penggunaan dana BOS dilaksanakan sebagai berikut :
1. Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
b. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
d. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

2. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

3. Dana BOS bisa digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk pengadaan keperluan pencegahan Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta dapat membiayai pembelajaran secara daring.

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada pengelola Ujian Nasional di Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah dan Kabupaten Kementerian Agama, semua Kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, para proktor dan teknisi atas dedikasi dan kerja keras siang dan malam menyiapkan ujian ini juga ratusan ribu anak-anak didik kita yang sangat siap mengikuti Ujian Nasional. Semoga apa yang kita lakukan selama ini menjadi amal ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pesan ini disampaikan oleh  Kepala Dinas Dendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan  
H. Muhammad Yusuf Effendi, M.AP

 
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta
2. Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru
3. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin
4. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru
5. Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru
6. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan di Jakarta
7. Kepala Balitbang dan Perbukuan Kemdikbud di Jakarta
8. Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang dan Perbukuan Kemdikbud di Jakarta
9. Koorwas Satuan Pendidikan SMA /Diksus di Banjarbaru
Baca Juga
Saya hanyalah manusia biasa yang hanya ingin berbagi manfaat yang Menyajikan Update Informasi Terbaru Tentang Tutorial, Tips dan Triks, Aplikasi, Dunia Bisnis, YouTube, Tutorial, Blogging, Edukasi, R…

Posting Komentar