"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

Empat Macam Jenis Air Dan Hukumnya Untuk Bersuci Dalam Islam

Empat Macam Jenis Air Dan Hukumnya Untuk Bersuci Dalam Islam

Empat Macam Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam - Di dalam hukum fiqih Islam air memanglah menjadi sesuatu yang amat penting sebagai sarana utama dalam hal bersuci, baik bersuci dari hadas besar/kecil maupun dari najis. Dengan air yang Suci lagi menyucikan seorang Muslim mampu melakukan kegiatan aneka macam ibadah secara sah alasannya hal ini telah bersih dari hadas dan juga najis yang dihasilkan dengan memakai air tersebut.

Empat Macam Jenis Air dan Hukum untuk Bersuci dalam Islam

Empat Macam Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam  Empat Macam Jenis Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Mengingat hal ini begitu pentingnya air dalam beribadah fiqih Islam yang mana sudah mengatur sedemikian rupa tentang air itu sendiri, dari membaginya dalam banyak sekali macam kategori hingga juga memilih untuk aturan-hukumnya. Di dalam pemikiran madzhab Imam Syafi’i para ulama membagi air tersebut menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta aturan penggunaannya dalam hal bersuci. 

Keempat kategori itu yakni air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis. Sebelum membahas lebih jauh tentang pembagian air tersebut akan lebih baik bila dikenali apalagi dulu tentang ukuran volume air yang biasa disebut di dalam kajian fiqih. Di dalam kajian fiqih air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit. Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih disebut air banyak.

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Lalu apa batas-batas volume air mampu dianggap mencapai dua qullah atau tidak? Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah jika volumenya meraih kurang lebih 192,857 kg. Bila menyaksikan wadahnya volume air dua qullah ialah bila air menyanggupi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

1. Air Suci dan Menyucikan

Air yang termasuk dalam klasifikasi ini sering disebut oleh ulama fikih dengan istilah air mutlak, ialah air yang secara alami turun dari langit atau bersumber dari dalam bumi. Terdapat tujuh macam air yang masuk dalam kategori air mutlak yaitu air hujan, air bahari, air sumur, air sungai, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es. Tujuh jenis air tersebut mampu digunakan untuk bersuci selama tidak ada efek yang menyebabkan air tersebut berganti misalnya tercampur benda najis tertentu.

2. Air Suci Namun Tidak Menyucikan

Pada dasarnya, air ini dzatnya suci namun tidak mampu digunakan untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun najis. Dalam kategori air ini, terdapat dua jenis lagi yakni jenis air musta'mal dan mutaghayar.

Jenis musta'mal, ialah jenis air yang telah dipakai untuk bersuci baik untuk wudhu, mandi atau menetralisir najis tertentu. Jika air musta'mal ini tidak meraih dua qullah, maka tidak mampu digunakan untuk bersuci. Tetapi jika lebih dari dua qullah maka masih mampu dipakai untuk bersuci.

Perlu diketahui pula bahwa air menjadi musta'mal bila air yang digunakan untuk bersuci wajib hukumnya. Sebagai acuan, air yang digunakan untuk basuhan pertama pada anggota badan dikala berwudhu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang digunakan untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya sunah.

Sedangkan jenis air mutaghayar adalah air yang mengalami pergantian salah satu sifatnya dikarenakan tercampur dengan barang suci lainnya dengan pergantian yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai acuan air teh, air kopi, dan lainnya.

Namun, hal ini tidak berlaku pada air mineral, alasannya air mineral berubah hanya pada namanya untuk keperluan merek jualan dan bisa digunakan untuk bersuci.

3. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik matahari langsung dengan wadah dari logam selain emas dan perak mirip besi atau tembaga. Hukum air ini yaitu suci dan menyucikan tetapi makruh dipakai untuk bersuci. Namun apabila air ini masbodoh kembali, maka tidak lagi makruh dipakai untuk bersuci.

4. Air Mutanajis

Air mutanajis yakni air yang kurang dari dua qullah dan terkena benda-benda najis. Sehingga sebab hal tersebut berubahlah zat, warna, rasa dan baunya. Air jenis ini secara otomatis tidak bisa dipakai untuk bersuci. Wallahu a'lam. 

Akhir Kata

Demikianlah ulasan wacana Empat macam air dan hukumnya untuk bersuci dalam islam. Semoga dengan adanya ulasan ini dapat menambah wawasan kita semua dan bisa menjadi tumpuan bagi kita bahwa dalam islam sudah ada ketentuan air yang bisa digunakan dalam bersuci.

Baca Juga
Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apa? Tulis dikolom komentar ya!!!

Posting Komentar