BerdasarkanPeraturan Bupati Tabalong No.37 Tahun 2014 tentang Unit Pemantau PelayananPublik di Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kabupatcn Tabalong akan melaksanakan penerimaan Anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong dengan kualifikasi sebagai berikut :
I. Jumlah formasi
Jumlah formasi anggota unit pemantau pelayanan publik yang diperlukan sebanyak 14 orang, terdiri dari :
1. Kecamatan Tanjung dan Murung pudak masing-masing 2 (dua) orang.
2. Kecamatan Tanta, Muara Harus, Benua Lawas, Kelua, Pugaan, Haruai, Upau, Muara Uya, Bintang Ara dan Jaro masing-masing 1 (satu) orang.
II. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan umum :
a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Tabalong dan diutamakan berdomisili di masing-masing Kecamatan:
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Tingkat pendidikan dan pengalaman
1) Sarjana / sederajat ;
2) D3 / D2 / D1 / SLTA sederajat dengan pengalaman kerja di bidang Pemerintahan Desa minimal 5 (lima) tahun (mantan Kades, mantan Sekdes. mantan Kasi, mantan Kaur, dan mantan anggota BPD).
e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
f. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; Independen dan nonpartisan serta bukan merupakan anggota dan atau pengurus partai politik ataupun organisasi yang berafiliasi pada partai politik; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana; dan
g. Tidak boleh merangkap jabatan yang dapat mcnimbulkan konflik kepentingan.
2. Persyaratan khusus :
Anggota UP3 dilarang merangkap menjadi :
a. Pejabat negara atau penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan;
b. Pengurus atau karyawan badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah Perusahaan swasta;
c. Pegawai negeri; dan
d. Anggota atau pengurus partai politik.
III. Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar membuat Surat permohonan yang dilengkapi dengan nomor telepon / handphone yang ditulis tangan dengan tinta warna hitam diatas kertas double folio bergaris dan ditandatangani sendiri oleh pelamar tanpa menggunakan materai.
2. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Tabalong Up. Panitia Seleksi Anggota Tim Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong dengan melampirkan :
a. Fotocopy KTP atau Surat Keterangan Domisili yang berlaku
b. Fotocopy ljazah terakhir
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
d. Daftar Riwayat Hidup, dan
e. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
f. Bagi pelamar D3, D2, D1, dan SLTA sederajat melampirkan fotocopy berlegalisir Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD.
3. Surat Lamaran diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi UP3 Kabupaten Tabalong di Kantor Inspektorat Daerah Tabalong, Jl. Jendral Sudirman Tanjung.
IV. Jadwal Seleksi
1. Penerimaan lamaran dimulai pada tanggal 6 Januari s/d 13 Januari 2021 pukul 09:00 s/d 12:00 WITA bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Tabalong.
2. Pengumuman lulus seleksi administrasi bagi yang memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2021 di Sekretariat Panitia Seleksi UP3 Kabupaten Tabalong di Kantor Inspektorat Daerah Tabalong, JI. Jendral Sudirman Tanjung.
3. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat langsung mengambil kartu tes pada tanggal 18 Januari s/d 20 Januari 2021 dengan menunjukkan KTP yang bersangkutan.
4. Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Panitia Seleksi UP3 Kabupaten Tabalong.
5. Tes tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2021. Peserta yang berhasil lulus pada tes tertulis akan di umumkan pada Sekretariat UP3 Tanggal 25 Januari 2021.
6. Wawancara akan dilaksanakan pada 27 Januari 2021.
7. Pelamar tidak dipungut biaya apapun
8. Untuk penjelasan lebih lanjut atau hal-hal yang berkenaan dengan pengumuman ini dapat menghubungi :
a. Eka Septya Ningsih. S.STP : 08125481640
b. Dian Hikmawati, SE : 082158999612
c. Nurul Hasanah, SE : 081349797249
d.
Winardi, SE : 085387484996
Demikian untuk diketahui dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.