"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

Tahun 2021 Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Bansos BLT Rp 3 Juta

Program keluarga harapan atau PKH kepada ibu hamil dan balita dengan rincian BLT ibu hamil sebesar Rp3.000.000 dan BLT balita.
Bahyudinnor.Com - Hallo pengunjung blog Bahyudinnor.Com. Tahukan pada tahun ini Pemerintah akan memberikan dana Bansos berupa bantuan langsung tunai atau BLT Program keluarga harapan (PKH) kepada Ibu Hamil dan Balita. Totalnya mencapai Rp.6.000.000. 

Wow.. Alhamdulilah sekali..

Program keluarga harapan atau PKH kepada ibu hamil dan balita dengan rincian BLT ibu hamil sebesar Rp3.000.000 dan BLT balita usia 0 hingga 6 tahun Rp3.000.000 setahunnya. BLT tersebut akan disalurkan kepada ibu hamil dan balita dalam kurun waktu 1 tahun.

Mengutip laman resmi PKH kemensos.go.id. Adapun masa pencairan dilakukan empat kali dimulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Untuk dana BLT ini bisa anda ambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah diantaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT ibu hamil seperti dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.co.id.
  1. Yang pertama seperti prosedur bantuan lainnya untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki kartu perlindungan sosial atau KPS.
  2. Yang Kedua apabila belum memiliki KPS bisa mengajukan permohonan kepada RT maupun maupun RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Yang ketiga apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan Ketenagakerjaan sosial Kecamatan.
Tak berhenti disitu setelah menerima bantuan ada aturan wajib dipenuhi diantaranya; selama kehamilan wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan selama 4 kali yakni;
  1. Pada usia kehamilan 0 - 3 bulan, usia 4 - 6 bulan dan 2 kali di usia kehamilan 7 - 9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan bunda dan bayi kandungan.
  3. Apabila Ibu melahirkan wajib melaporkan pertolongan di Fasilitas Kesehatan. 

Setelah itu calon peserta PKH wajib mendaftar menjadi peserta DTKS. Adapun caranya adalah sebagai berikut;
  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta keluarga penerima manfaat atau KPM ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT maupun RW atau ke kantor Kelurahan ataupun desa.
  2. Setelah mendaftar nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Kemudian calon penerima bantuan wajib  membawa data pelengkap seperti KTP, NIK Kartu Keluarga dan kode unik keluarga dalam data terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi kemudian akan diproses oleh himpunan bank milik negara, Kantor Kelurahan dan Kantor Wali Kota maupun kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi nantinya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan kartu keluarga sejahtera.
Pengecekan kepesertaan di DTSK bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/. Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini beserta bisa melakukan pencairan dana PKH di E-Warung, agen bank,  ATM yang sudah ditentukan.

Sumber: TribunNews

Baca Juga
Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apa? Tulis dikolom komentar ya!!!

2 komentar

  1. yang balita.. syarat nya bagaimana ya?
    seperti nya yg diatas, penjelasan utk ibu hamil aja.. mohon bantuan informasi nya
  2. Bayi dan Balita masuk di umur 5 tahun ke bawah. Jadi bisa mengusulkan ke Ketua RT atau lngsung ke kantor desa terkait.