GARUTSELATAN.INFO - Sebagai informasi, bagi pekerja peserta upah, besaran iuran JHT yaitu 5,7 persen dari upah, dengan ketentuan sebanyak 2 persen dibayarkan oleh pekerja sementara sisanya sebesar 3,7 persen dibayarkan pemberi kerja.
Dalam peraturan terbaru adalah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, saldo JHT mampu diambil 10 persen, 30 persen, sampai 100 persen tanpa mesti menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau akseptor sekurang-kurangnyaberumur 56 tahun. Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang merencanakan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.
Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo BPJS Ketenagakerjaan):
1. Via SMS 2757 Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek BPJS Ketenagakerjaan) via SMS mampu melalui nomor 2757.
Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK mesti mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian kirim ke 2757. Setelah terdaftar, akseptor mampu mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no penerima, lalu kirim ke 2757.
2. Via aplikasi BPJSTKU Mobile Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan online juga bisa dilaksanakan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melaksanakan registrasi apalagi dulu untuk mendapatkan PIN. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta mampu melaksanakan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, klik menu "Lihat Saldo" di aplikasi BPJSTKU sesudah melakukan login.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan mampu dijalankan lewat laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melaksanakan pendaftaran dengan cara: Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi. Isi formulir sesuai dengan data. Di antaranya adalah Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor ponsel dan email. Apabila berhasil, kamu akan menerima PIN. PIN diantarmelalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via website: Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user. Masukkan kata sandi. Setelah masuk, pilih hidangan layanan. Pada sajian layanan, pilih cek saldo JHT.
Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS. Saldo JHT kamu akan ditampilkan. Selain cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilaksanakan secara offline ialah dengan mengunjungi pribadi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Prosedur cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek BPJS Ketenagakerjaan) di kantor cabang ialah cuma perlu menerangkan kartu identitas berbentukKTP dan kartu penerima BPJS Ketenakerjaan di petugas layanan.