"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

Tumpuan Alur Registrasi Pppk Tahun 2019

Referensi Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2019 - Kesempatan menjadi pegawai negeri bagi tenaga guru honorer lewat bagan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat terbuka.




Syarat Daftar PPPK 2021 


Agar mampu lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu menyanggupi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Setiap patokan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru. 


Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK : 


  • Merupakan tenaga honorer K-II;
  • Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020);
  • Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum);
  • Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk diposisikan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah kawasan mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru dikala ini;
  • Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat peran dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas. 


Pada surat dicantumkan isu berikut. 


  • NUPTK/NIK              
  • Nama 
  • Tempat dan tanggal lahir 
  • Nama sekolah 
  • Mata pelajaran 
  • Kabupaten/kota/provinsi 


Alur Pendaftaran PPPK 2021 


Tahapan registrasi PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, kandidat pendaftar PPPK 2021 dapat mengakibatkan acuan alur registrasi PPPK tahun 2019 untuk citra. 


1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id .


2. Pelamar memilih sajian PPPK atau ssp3k.bkn.go.id .


3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diharapkan, yakni :


  • Nomor Perserta Ujian K-II;
  • Tanggal lahir;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;
  • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keselamatan;
  • Pasfoto formal dengan ukuran sekurang-kurangnya120 KB optimal 200 KB (format JPG atau JPEG).


4. Mencetak Kartu Informasi Akun sesudah semua data terisi.


5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.


6. Melengkapi Data yang dibutuhkan mirip :


  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;
  • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan;
  • Melengkapi biodata;
  • Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi);
  • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume;
  • Mencetak Kartu Pendaftaran.


7. Menunggu tim verifikator untuk menyelidiki berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.


8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu cobaan selaku syarat mengikuti tahapan berikutnya.


9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan menginformasikan kelulusan pelamar.


Demikian isu tentang Referensi Alur Pendaftaran PPPK Tahun 2019, biar berguna dan silahkan bagikan.


Baca Juga
Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apa? Tulis dikolom komentar ya!!!

Posting Komentar