"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

Blt Umkm 2021 1,2 Juta Dibagikan Kembali, Cek Syarat Dan Cara Daftar!

BLT UMKM 2021 1,2 Juta Dibagikan Kembali, Cek Syarat dan Cara Daftar! - Pendaftaran perlindungan pribadi tunai atau BLT UMKM rencananya dibuka mulai Maret 2021. Bantuan tersebut ialah tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pekerjaan sama dengan Kementerian Keuangan. 




Jika sebelumnya akseptor BLT UMKM menerima tunjangan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, sekarang menyusut menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.


Sementara itu, untuk akseptor BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, kalau akseptor BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Anda terpesona untuk menerimanya, 


Berikut standar yang diharapkan untuk mendaftar BLT UMKM:


1. Warga Negara Indonesia (WNI) 


2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 


3. Memiliki perjuangan mikro 


4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD 


5. Tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 


6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili perjuangan yang berbeda, mampu melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Apabila pelaku perjuangan mikro sudah memenuhi patokan, maka BLT UMKM ini disarankan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, 


Antara lain: 


1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM 


2. Koperasi yang telah disahkan sebagai tubuh hukum 


3. Kementerian atau Lembaga 


4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK Calon akseptor BLT UMKM mampu melengkapi data tawaran terhadap pengusul dengan memenuhi standar, 


Antara lain: 


1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 


2. Nama dan indentitas Lengkap 


3. Alamat kawasan tinggal sesuai KTP 


4. Bidang usaha 


5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.


Baca Juga
Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apa? Tulis dikolom komentar ya!!!

Posting Komentar