"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

Hore, Perpanjang Sim Sekarang Telah Mampu Melalui Aplikasi Ataupun Websitte, Simpel

Hore, Perpanjang SIM Sekarang Sudah Bisa Lewat APLIKASI Ataupun Websitte, PRAKTIS - Kepolisian Republik Indonesia tengah melakukan inovasi terkait proses pengerjaan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis online, baik melalui situs web maupun aplikasi di ponsel. 





Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) mampu memudahkan proses menyamakan data dan perpanjangan SIM melalui ponsel untuk Anda yang berada di luar kawasan asal. Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia (2021), prosedur dasar dari cara menciptakan SIM dan memperpanjang SIM online tetap dijalani sebagaimana perpanjangan SIM kebanyakan. 



Bedanya, pemohon tidak perlu mengunjungi tempat permulaan pembuatan SIM yang dimilikinya. “Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi di rumah saja dan bisa diantar ke tempat tinggal," kata Kakorlantas Polisi Republik Indonesia, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., dalam pertemuan pers Divisi Humas Polisi Republik Indonesia dikutip dari laman Korlantas Polisi Republik Indonesia.


 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, program ini kemungkinan akan diluncurkan antara tanggal 8 sampai 11 April 2021. Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM online ini mampu diunduh melalui PlayStore maupun AppStore.




Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Melalui Website dan Aplikasi Ponsel syarat dan cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut: 



Syarat Memperpanjang SIM Online 


  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. 
  2. Siapkan KTP asli lokal yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen
  3.  keimigrasian bagi Warga Negara Asing. 
  4. Siapkan SIM usang. 
  5. Siapkan surat keterangan lulus uji kemampuan simulator. 
  6. Siapkan surat keterangan kesehatan mata.



Cara Memperpanjang SIM Online via Website 


  1. Buka portal situs web resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih sajian registrasi SIM online. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan. 
  3. Isi formulir atau data permintaan SIM gres. 
  4. Input kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. 
  5. Bukti pendaftaran akan terkirim melalui email. 
  6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang sudah diseleksi saat pendaftaran dengan menjinjing dokumen patokan, bukti pembayaran, dan bukti pendaftaran. 
  7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.




Cara Memperpanjang SIM Melalui Aplikasi Ponsel 


  1. Download aplikasi lewat ponsel (playstore atau Appstore) 
  2. Verifikasi No. HP (OTP) Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie) 
  3. Verifikasi NIK dan SIM Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 
  4. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 
  5. Isi rekening pengembalian (penghapusan) 
  6. Pilih tata cara pengantaran Upload pas foto dan tanda tangan Pembayaran PNBP dan biaya 
  7. kirim Cetak SIM Pengiriman SIM diterima pemohon

Gimana Mudan dan simpel kan,,




Baca Juga
Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apa? Tulis dikolom komentar ya!!!

Posting Komentar