Melalui surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-46/PK/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Surat Kejelasan Alokasi Gaji Guru PPPK, Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Alokasi DAU TA 2021.
Sehubungan dengan planning pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara Nasional, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 wacana Rincian APBN TA 2021 dan adaptasi alokasi DAU TA 2021 menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 ihwal Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, sudah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021 yang dihitung menurut formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan.
2. Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud diatas sudah memperhitungkan jumlah honor Aparatur Sipil Negara Daerah yang terdiri dari Belanja Pegawai PNSD Tahun 2020, formasi Calon PNSD Tahun 2021, deretan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, serta kebijakan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Ketigabelas Tahun 2021.
3. Jumlah deretan PPPK Guru Tahun 2021 yang dipertimbangkan dalam Alokasi Dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan budget sebesar Rp 19,40 Triliun sebagaimana data formasi dan keperluan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan melalui surat Nomor 62791/MPK.A/KU/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang kebutuhan guru non-PNS di tahun 2021.
4. Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Pembayaran gaji PPPK Guru tahun 2021 sebesar Rp. 19,40 Triliun dimaksud menjadi bab dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25% dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung acara pemulihan ekonomi tempat yang terkait dengan percepatan penyediaan fasilitas dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka mengembangkan potensi kerja, menghemat kemiskinan, dan meminimalkan kesenjangan penyediaan layanan publik antar kawasan termasuk pembangunan sumber daya manusia pinjaman pendidikan.
5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dibutuhkan kepada Saudara untuk segera melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan gugusan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta mewujudkan pembayaran honor dan dukungan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai berita dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk mempertahankan integritas maka dibutuhkan tidak memberikan perlindungan dalam bentuk apapun terhadap pejabat/pegawai DJPK.
Demikian gosip perihal Surat Kejelasan Alokasi Gaji Guru PPPK dari Kementerian Keuangan, semoga berguna.