Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kenaikan pangkat merupakan suatu kebanggaan dan menjadi sebuah penghargaan atas hasil kerjanya selama beberapa tahun. Semakin baik dan berprestasi kinerja seorang ASN maka dia tidak akan mengalami hambatan ketika ingin melakukan proses usul pangkatnya. Ada banyak ASN dalam hal ini adalah ASN guru yang selalu aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pelatihan baik secara daring maupun luring, selalu ingin tahu dan haus informasi yang berkenaan dengan bidang yang digelutinya dan mengikuti banyak kegiatan untuk meningkatkan kompetensinya dan tentu saja juga akan berbuah selain dapat ilmu, materi, relasi juga mendapatkan sertifikat.
Ada guru yang aktif mengikuti kegiatan-kegiatan diluar sekolah untuk meningkatkan kompetensinya dan menambah wawasan, ada pula guru yang hanya mengajar tanpa ingin menambah wawasan atau mengikuti pelatihan-pelatihan, tapi tak jarang ada guru yang ingin ikut berbagai bimtek yang diadakan oleh lembaga atau organisasi pendidikan tetapi terkendala kuota yang membuat guru tersebut akhirnya selalu ketinggalan. Akhirnya kita sering menemui guru yang aktif memiliki banyak sertifikat, tetapi di lain sisi ada guru yang bahkan samasekali tidak memiliki sertifikat.
Bila berbicara masalah bimtek yang biasanya diadakan oleh Dinas Pendidikan, kita tidak bisa berharap semua guru bisa mengikutinya, selain masalah kuota , anggaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan yang terbatas tidak bisa mengcover semua guru untuk bisa diikutkan dalam semua kegiatan yang mereka selenggarakan. Maka di sini diperlukan kreatifitas dan keaktifan guru untuk membuka wawasan, selalu mencari tahu Informasi-informasi seputar bimtek atau pelatihan untuk guru, karena di masa pandemic ini justru banyak sekali bimtek atau pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh lembaga atau organisasi pendidikan yang diselenggarkan secara daring.
Mengapa seorang guru harus mengikuti bimtek atau pelatihan? Untuk menambah wawasan kah? meningkatkan kompetensi kah? Atau untuk mendapatkan sertifikat sehingga tidak akan menemukan kendala ketika akan usul pangkat?
Selain sertifikat yang harus ada minimal 3 (tiga) ketika akan usul pangkat, diberlakukannya Permen PAN dan reformasi birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 mungkin dapat dikatakan sebagai batu sandungan ketika akan usul pangkat karena tuntutan yang dianggap memberatkan adalah diharuskannya guru memenuhi unsur pengembangan profesi melalui kegiatan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Sebagian besar guru mengalami kesulitan memperoleh angka kredit dari pembuatan KTI ini yang menyebabkan guru menunda kenaikan pangkatnya bahkan tak jarang ada yang berhenti pada jenjang tertentu saja.
Membuat sebuah karya tulis hasil penelitian Ini juga menjadi sesuatu yang boleh dibilang “meresahkan” para guru. Bagaimana tidak? Proses pembuatan karya tulis semisal PTK memerlukan waktu berbulan-bulan untuk dapat menyelesaikannya. Mulai dari menetapkan focus penelitian, merencanakan tindakan, pelaksanaan tindakan dan observasi-interpretasi, proses menganalis dan merefleksi sampai kepada perencanaan tindak lanjut.
Bagi guru yang memiliki kompetensi dan kreatifitas yang tinggi mungkin tidak akan mengalami kendala yang berarti untuk melanjutkan proses usul pangkatnya dengan sejumlah persyaratan yang lumayan bikin sibuk tersebut, akan tetapi bagaimana dengan guru yang memiliki kemampuan terbatas? mungkin langkah yang akan mereka ambil adalah menunda usul pangkat, karena beban kerja guru berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 adalah 40 jam selama 1 minggu dengan rincian 37, 5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat cukup bikin guru sibuk dan akhirnya masalah lain diluar itu menjadi terabaikan.
Namun pada akhirnya guru harus usul pangkat, ketika dihadapkan pada kenyataan tidak memiliki sertifikat, memliki keterbatasan kemampuan dalam menulis dan melakukan penelitian, keterbatasan waktu untuk melakukannya. Padahal membuat karya tulis ilmiah semisal PTK adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban tertulis dari kegiatan ilmiah seorang guru yang berkaitan dengan tugasnya mengajar di kelas. Apa yang harus dilakukan? Kepada siapa meminta tolong? Dilema pun terjadi.
Ada banyak kegiatan pelatihan dan bimtek pembuatan PTK yang diselenggarakan secara daring, guru terkendala jaringan dan penguasaan IT yang lemah, tidak bisa mengikuti karena waktunya berhari-hari bisa sampai 3-4 hari. Ada juga yang berpendapat kegiatan bimtek secara daring tidak efektif, membosankan dan tidak bisa focus.
Solusi untuk 2 (dua) hal ini sertifikat dan publikasi ilmiah atau pembuatan PTK dapat diatasi dengan cara pertama guru mau tidak mau harus berubah mengikuti perkembangan zaman, pembelajaran dilaksanakan secara daring, pelatihan dan bimtek dimasa sekarang banyak dilakukan secara daring, mau tidak mau dan suka tidak suka guru harus mengikuti perubahan tersebut agar tidak tertinggal dengan guru-guru yang lain.
Bagi guru yang aktif mengikuti kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bisa minta dibuatkan sertifikat kepada ketua KKG nya dan ketua KKG wajib mengeluarkan sertifikat tersebut untuk para peserta KKG Karena ini merupakan hak dari semua peserta KKG dengan syarat mereka harus aktif mengikuti kegiatan KKG setiap bulan. Disini permasalahan sertifikat dapat terselesaikan.
Berkenaan dengan kewajiban membuat PTK sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat dan juga sebagai upaya pemenuhan unsur pengembangan profesi guru, sebagai langkah awal para guru dapat melakukan identifikasi masalah nyata yang mereka hadapi ketika berada di dalam kelas. Dalam hal ini guru tentunya memiliki kemudahan karena guru memiliki otoritas terhadap proses pembelajaran di kelasnya terutama yang berkenaan dengan subjek penelitiannya yaitu para siswa. Guru tahu persis apa saja kendala dan masalah yang dihadapinya ketika melakukan proses pembelajaran dan proses bimbingan serta penilaian/evaluasi. Pastinya guru tahu persis atas apa yang harus dikerjakannya untuk dapat mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu guru dapat berkolaborasi dengan dosen atau mahasiswa yang akan melakukan penelitian tindakan kelas dikelasnya. Guru bisa menggandeng mahasiswa tingkat akhir yang sedang menyelesaikan tugas skripsinya, hal ini tentu akan menjadi semacam keuntungan bagi keduanya dan mempermudah bagi guru dan mahasiswa tersebut.
Selain itu, laporan hasil penelitian tindakan kelas yang diseminarkan di forum KKG atau MGMP sebenarnya dapat membuat guru menjadi lebih mudah untuk mendapatkan kredit atau nilai dari unsur publikasi ilmiah tersebut. Jika penelitian tindakan kelas ini hasil dari kolaborasi dengan pihak perguruan tinggi maka presentasi seminar dan publikasi akan semakin lebih mudah karena dapat diringkas lagi sebagai artikel yang dapat dipublikasikan sebagai jurnal.
Guru harus tetap berfikir positif dan optimis bahwa selalu ada solusi terbaik dari semua permasalahan terutama yang berkenaan dengan kenaikan pangkat. Berdasarkan hal tersebut diatas dapat dikatakan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis, kenaikan pangkat adalah penghargaan atas kinerja dan merupakan dampak dari profesionalisme dari setiap guru.
Farida Yuniar
SDN Cakung Permata Nusa