"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2020/2021

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
BAHYUDINNOR.COM Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.
    Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

    Sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19, terutama no. 5. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi atau satuan Pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.

Dalam masa pandemi COVID-19, salah satu yang harus diwaspadai adalah karena penularannya yang cepat dan massif. Oleh karena itu, pelaksanaan UKK pada kondisi pandemi COVID-19 harus disertai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19. 

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2020/2021 khususnya dalam kondisi COVID-19.

I. PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) SMK

  1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industry dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
  2. UKK adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.
  3. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
  4. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi.
  5. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji.
  6. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
  7. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
  9. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.
  10. Sertifikat Uji Kompetensi adalah pengganti Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang juga ditandatangani oleh perwakilan mitra dunia kerja yang terlibat dalam UKK.
  11. Peserta UKK merupakan siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.
  12. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian.
  13. Pelaksanaan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  14. Pelaksanaan UKK pada masa pandemi COVID-19 memperhatikan peraturan nasional dan daerah yang berlaku, rekomendasi otoritas pemerintah daerah yang menangani pandemi, serta protokol kesehatan.

II. ACUAN NORMATIF PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) SMK

Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ini adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 207).
  6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  8. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, dan Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease
  9. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
  10. 10. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujtan Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D5.5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

III. TUJUAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) SMK UNTUK SISWA

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan DUDIKA.

IV. SASARAN PELAKSANAA UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) SMK

Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:
  1. Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur;
  2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.

V. JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem uji maupun pengakuan dari DUDIKA atau asosiasi profesi;
  2. Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
  3. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitra DUDIKA diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara;

VI MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2020/2021, ditetapkan mekanisme sebagai berikut :
  1. Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur DUDIKA, dan/atau unsur perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan;
  2. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital;
  3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan);
  4. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK;
  5. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut. (a) Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDIKA, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra DUDIKA; (b) Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; (c) Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh DUDIKA atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP; (d) Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industry dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya; (e) Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP; (f) UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA, dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
  6. Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK;
  7. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
  8. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan ujian dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian agar melibatkan mitra DUDIKA sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada kualitas lulusan SMK;
  9. Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan Pendidikan bersama-sama dengan mitra DUDIKA dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
  10. 1Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;
  11. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan uji kompetensi;
  12. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan;
  13. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk;
  14. Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri;
  15. 15. Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia;
  16. Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, dan ada pengaturan jumlah peserta didik yang melaksanakan UKK setiap harinya;
  17. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portfolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
  18. Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK dapat diterbitkan hanya bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten;
  19. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.

A. Uji Kompetensi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi

  1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra DUDIKA berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan;
  2. Mitra DUDIKA memberikan berkontribusi dalam penyusunan instrument pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK;
  3. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portfolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
  4. Mitra DUDIKA atau asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara lokal, regional, dan internasional bagi peserta uji yang dinyatakan lulus.

B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan P3/LSK) dan PTUK

  1. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP/LSK, dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  2. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), bekerjasama dengan LSP/LSK dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
  3. LSP/LSK wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi uji kompetensi;
  4. Asesor Kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan atau Lembaga lain yang diakui , dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya
  5. LSP/LSK menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan;
  6. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portfolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
  7. LSP/LSK wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan lulus;
  8. Kegiatan uji kompetensi dengan LSP/LSK dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran;
  9. Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klister besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 unit kompetensi.

C. UKK Mandiri

  1. Tempat penyelenggaran UKK Mandiri harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
  2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;
  3. Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur DUDIKA atau institusi pasangan yang relevan;
  4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
  5. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;
  6. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi;
  7. Penguji Eksternal berasal SDM dari DUDIKA atau asosiasi profesi, yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan  Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;
  8. Persyaratan DUDIKA adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, sebagai guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapngan peserta uji;
  9. Satuan pendidikan bersama DUDIKA dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;
  10. Asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian;
  11. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portfolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
  12. Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan DUDIKA.

VII. JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 April 2021 sampai dengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021.

VIII. PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Perangkat UKK Mandiri terdiri atas:

1. Instrumen Soal UKK (SPK).
Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa. Standar Instrumen Soal UKK yang disusun oleh pemerintah menguji aspek keterampilan dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian
yang disusun oleh penguji atau asesor untuk menguji aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi yang tercantum pada lembar penilaian UKK aspek pengetahuan. Instrumen pengujian aspek pengetahuan dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau
wawancara;

2. Lembar Pedoman Penilaian UKK (PPsp).
Lembar Pedoman Penilaian UKK terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian. Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian. Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen penilaian.

3. Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK (InV).
Instrumen vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta
memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.

IX PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN NASKAH UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

  1. Direktorat SMK mengirimkan instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi berupa soft-file serta diunggah melalui laman Direkorat Sekolah Menengah Kejuruan (smk.kemdikbud.go.id);
  2. Dinas Pendidikan Provinsi dapat menggandakan dan mengirimkan soft file instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya kepada satuan pendidikan;
  3. Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan menggunakan anggaran penyelenggara UKK yang relevan;
  4. Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah UKK dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, turunan, dan perubahannya;

XI PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

  1. Asesor melakukan penilaian dengan menggunakan lembar penilaian yang telah disediakan;
  2. Asesor melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji;
  3. Asesor memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen penilaian;
  4. Asesor dapat menambahkan indikator dan komponen penilaian lebih tinggi dari yang telah ditetapkan;
  5. Asesor dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir;
  6. Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta uji dalam rentang 0 sampai 100;
  7. Kriteria pencapaian kompetensi hasil konversi dari UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor dapat diuraikan sebagai berikut:
Kriteria Rentang Skor* Predikat
Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja 80-90 Kompeten
Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja
dengan tambahan mutu/kualitas hasil
pekerjaan/penugasan atau menunjukkan
kreativitas yang luar biasa
91-100 Sangat Kompeten
*Penentuan skor peserta uji pada rentang nilai ditentukan oleh jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta uji.

8. Pada penyelenggaraan UKK Mandiri, asesor/penguji memberikan nilai pada rentang 0-100;
9. Kriteria pencapaian kompetensi hasil dari UKK Mandiri dapat diuraikan sebagai berikut:
Rentang Skor* Predikat
>70 Belum Kompeten
70-79 Cukup Kompeten
80-90 Kompeten
91-100 Sangat Kompeten
10. Asesor menyerahkan nilai hasil ujian peserta uji kepada Panitia UKK di satuan pendidikan dan menjaga kerahasiaannya;
11. Peserta uji dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70;
12. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengumumkan kelulusan UKK
sebelum pengumuman kelulusan;
13. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan Nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 15 Juli 2021.

XI. PENERBITAN SERTIFIKAT

  1. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan DUDIKA maupun LSP/LSK yang terlibat dalam UKK dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi;
  2. Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi dapat disesuaikan berdasarkan masukan dari DUDIKA;
  3. Secara umum bentuk sertifikat yaitu : (a). Sertifikat berlogo Garuda Pancasila yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi; (b). Sertifikat berlogo Lembaga Sertifikasi Profesi/Lembaga Sertifikasi Keterampilan; (c). Sertifikat berlogo mitra DUDIKA atau asosiasi profesi; (d). Serttifikat berlogo Tut Wuri Handayani
  4. Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta uji, nama kompetensi keahlian, dan daftar kompetensi/unit-unit kompetensi yang telah diujikan dan dinyatakan kompeten;
  5. Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus UKK;
  6. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh DUDIKA yang terlibat dalam UKK Mandiri ditandatangani oleh Asesor/penguji eksternal atau perwakilan dariDUDIKA;
  7. Bagi peserta uji melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi, maka pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP/LSK yang bersangkutan;
  8. Setiap sertifikat kompetensi yang terbitkan harus memenuhi kaidah mampu telusur.

XII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

  1. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemantauan atau supervisi UKK SMK;
  2. Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan unsur DUDIKA, perguruan tinggi, atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan;
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan UKK SMK berdasarkan hasil pemantauan atau supervisi.

XIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

UKK dibiayai dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dengan tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah, DUDIKA, LSP, atau BNSP untuk dapat berkontribusi.


Pdf Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.Pdf Download
Pdf Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun 2021.Pdf Download
Gdrive Instrumen Verifikasi Penyelenggaraan UKK TP. 2020/2021.Gdrive Download
GDrive Instrumen Uji UKK Mandiri TP. 2020/2021.Gdrive Download

Dokumen ini bersumber dari https://smk.kemdikbud.go.id


Baca Juga
Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apa? Tulis dikolom komentar ya!!!

Posting Komentar