"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

[Update 21 April 2021] Pelajari Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2021

Jangan Sampai Salah. Pelajari Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2021
BAHYUDINNOR.COM [Update 21 April 2021] Pelajari Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2021. Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Juknis Pengisian Blangko Ijazah
Tata cara pengisian Blangko ljazah tercantum PadaPersesjen Kemendikbud RI Nomor 23 Tahun 2021 dijadikan pedoman oleh seluruh Instansi Pendidikan baik SD, SMP dan SMA/SMK dalam pengisian Ijazah tahun 2020/2021 ini, karena peraturan tersebut memuat Juknis Penulisan Ijazah 2020/2021 Semua Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.

Bagi yang ingin mempelajari lebih mendalam Juknis Penulisan Ijazah tahun 2021 tesebut bisa download dalam bentuk PDF melalu Google Drive dibagian kolom komentar.

Adapun pada postingan ini admin hanya memberikan 1 Contoh petunjuk Saja yaitu khusus SMK, karena dibagian Download Drive Sudah jelas disampaikan juga untuk SD, SMP dan SMA.

1. DASAR PENGADAAN BLANGKO IJAZAH

  • Dasar Hukum Persesjen Kemendikbud RI Nomor 23 Tahun 2021
  • Pengadaan blangko ijazah SMK pada tahun pelajaran 2020/2021 disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021
  • Terdapat dua jenis Ijazah yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 3 Tahun dan  Program 4 Tahun. 
  • Referensi penerima blangko ijazah bersumber dari Pusdatin

2. JADWAL PROSES PENGADAAN, PENYEDIAAN, DAN DISTRIBUSI

Adapun Jadwal proses pengadaan, penyediaan dan pendistribusian Ijazah kesekolah-sekolah sudah dimulai sejak April 2021 yaitu Pengadaan Pencetakan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMK, dan berakhir pada minggu ke 4 yaitu Pengisian Blangko Ijazah dan Penertiban Ijazah.

3. PRIORITAS PENGIRIMAN

Untuk pengiriman Ijazah didistribusikan ke 35 Provinsi yang ada di Indonesia yang bisa dilihat pada gambar dibawah;

4. PENCETAKAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH

  1. Halaman belakang dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0” atau 0 cm; left 0,79” 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.
  2. Lakukan uji coba pada fotokopi blangko ijazah atau kertas kosong dengan ketebalan/gramatur yang relatif sama.
  3. Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2
  4. Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ijazah:
    • Pilih jenis kompetensi/paket keahlian yang sesuai dengan kurikulum.
    • Buka file halaman belakang ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4.
    • Pastikan mata pelajaran-mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi/paket keahlian dimaksud.
    • Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
    • Pastikan blangko ijazah berada posisi yang sesuai
    • Pastikan halaman belakang ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar
    • Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.

5. PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

Agar tidak ada terjadi kesalahan dalam penilisan maka sebelum melakukan pengisian Blangko Ijazah yang sudah di distribusikan kesekolah-sekolah. Perlu memperhatikan catatan-catan penting sesuai aturan Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 yaitu;
  1. Tata Cara pengisian halaman depan ijazah sebagaimana tercantum dalam Persesjen Nomor 23 Tahun 2020
  2. Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  3. Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. (Pasal 7 ayat 7)
  4. Sisa blangko ijazah SMK dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah
  5. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. (Pasal 7 Ayat 8)
  6. Bagi siswa pemilik ijazah SMK yang sudah pindah domisili, ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
  7. Setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar blangko ijazah wajib dicatat atau ditatausahakan secara manual maupun terkomputerisasi.

6. CONTOH PENGISIAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH BAGIAN

Pengisian Halaman  Belakang Ijazah Bagian 1

Penjelasan Keterangan Angka
  1. Pada bagian Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  2. Pada bagian Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  3. Pada bagian Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  4. Pada bagian Angka 4 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Pada bagian Angka 5 terisi nama kompetensi keahlian sesuai Perdirjen Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian.

Pengisian Halaman  Belakang Ijazah Bagian II

Penjelasan Keterangan Angka
  1. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9)
    • Khusus untuk mata pelajaran Kompetensi Kejuruan, Nilai Ujian Sekolah diperoleh dari nilai Uji Kompetensi Keahlian. Dalam hal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) belum/tidak dapat dilaksanakan karena keadaan darurat maka ujian sekolah mata pelajaran kompetensi kejuruan dapat dilaksanakan dengan metode lainnya.
    • Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa decimal); sedangkan Rata – rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka dibelakang koma).
Pengisian Halaman  Belakang Ijazah Bagian III
Penjelasan Keterangan Angka
  1. Angka 7 pada Ijazah SMK diisi dengan rata – rata nilai dari kolom diatasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
  2. Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan.
  3. Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan penulisan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak disingkat).
  4. Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tandan kepala sekolah bersangkuta dilengkapi NIP Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-)
  5. Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur.

6. SURAT KETERANGAN LULUS

Penjelasan;
  • Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru
  • Persyaratan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan jika telah memenuhi persyaratan antara lain:
  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
  • Bagi sekolah yang tidak mampu menyelenggarakan Ujian Sekolah (karena keadaan darurat) maka kelulusan SMK ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dan digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan
  • Berkop sekolah
  • Dicetak di kertas ukuran F4
  • Mencantumkan Nilai Ujian Sekolah yang akan tercantum pada Halaman Belakang Ijazah sebagaimana format penulisan pada Halaman Belakang Ijazah
  • Dilengkapi dengan pasfoto
  • Diterbitkan secepatnya pada 3 Juni 2021
  • Ditandatangani kepala sekolah dan distempel sekolah

Demikian informasi [Update 21 April 2021] Pelajari Juknis Pengisian Blangko Ijazah SMK Tahun 2021 dan Contoh Blangko Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

Semoga informasi ini bermanfaat terutama bagi sekolah-sekolah yang sebentar lagi akan mengisi atau menulis blangko ijazah. Harapan kita semoga dalam pengisian atau penulisan blangko ijazah tidak ada yang mengalami kesalahan. 
Baca Juga
Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apa? Tulis dikolom komentar ya!!!

1 komentar

  1. SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Klik disini dan Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 Download disini