"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru Di Tahun 2022

Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru Di Tahun 2022
BAHYUDINNOR.COM - Bagi kamu yang belum lolos seleksi PPPK Tahap II Masih bisa ikut seleksi kompetensi di Tahap III bagi PPPK Guru 2021 dibuka pada 2022. Pengumuman pendaftaran PPPK tahap 3 ini disampaikan setelah proses PPPK tahap 2 rampung.

Seleksi kompetensi III menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK untuk bisa diangkat menjadi ASN dengan perjanjian PPPK. Pelamar harus melakukan pemilihan kebutuhan ulang dalam SSCASN.

Baca Juga Postingan Lainnya:

Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, berikut kriteria pendaftaran PPPK tahap 3. Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria:
  1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  4. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  5. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Jenis Seleksi Kompetensi:
  1. Seleksi Kompetensi Teknis Nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, Nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  3. Seleksi Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 2:
  1. Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.
  2. Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
  3. Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.
Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 2:
  1. Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.
  2. Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  3. Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 3:
  1. Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.
  2. Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  3. Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai bagi:
  1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapat paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi.
  2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapat sebesar 15% dari nilai paling tinggi.
  3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi
  4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus - sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Penambahan nilai yang didapatkan sebesar 10% dari nilai paling tinggi
Jadwal Pelaksanaan PPPK Tahap III
Samoai Januari 2022, Kemendikbud belum mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran PPPK tahap 3 untuk guru. Jadi Tunggu saja info berikutnya.

Demikian berita terkini seputar seleksi pppk guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber : https://www.ayobandung.com/


Baca Juga
Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apa? Tulis dikolom komentar ya!!!

Posting Komentar