"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

Program Sekolah Penggerak (PSP) | Rekrutmen Calon Instruktur Program Sekolah Penggerak

Rekrutmen Calon Instruktur Program Sekolah Penggerak mewujudkan visi pendidikan Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri,
BAHYUDINNOR.COM Program Sekolah Penggerak | Rekrutmen Calon Instruktur Program Sekolah PenggerakMelalui kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependiudikan mengumumkan dengan No. 1307/B.B2/GT.03.03/2021 mengumumkan adanya Rekrutmen Calon Instruktur Program Sekolah Penggerak yang disampaikan kepada Kepala PPPPTK Bahasa, PPPPTK IPA, PPPPTK TK&PLB, PPPPTK Matematika, PPPPTK Pkn&IPS, PPPPTK Penjas &BK, LPPKSPS bahwa dalam rangka mewujudkan visi pendidikan Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Program Sekolah Penggerak (PSP).
Rekrutmen Calon Instruktur Program Sekolah Penggerak
Implementasi PSP diantaranya melaksanakan penguatan SDM yang tergabung dalam Komite Pembelajaran di satuan pendidikan melalui pelatihan. Untuk melakukan pelatihan dimaksud dibutuhkan Instruktur yang bertugas melatih komite pembelajaran yang terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Pengawas/Penilik dan Guru/Pendidik PAUD.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon agar Saudara mengusulkan calon Instruktur PSP, dengan menyesuaikan kebutuhan sasaran untuk masing-masing jenjang berdasarkan wilayah binaan menggunakan format (terlampir) ke Direktorat Pendidikan Profesi dan
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat tanggal 9 April 2021, melalui alamat surel sabura.soeoed@kemdikbud.go.id berupa format *.pdf (yang sudah ditandatangani) dan file format word/excel. Download di Lampiran paling bawah.

Unsur dan Kualifikasi Masing-Masing Calon Instruktur

1. Widyaiswara:

a) Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-2;
b) Menjadi widyaiswara paling sedikit 4 (empat) tahun; dan
c) Memiliki pengalaman menjadi fasilitator pada kurikulum 2013/guru pembelajar/pengembangan keprofesian berkelanjutan/ peningkatan kompetensi pembelajaran/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

2. Pengawas Sekolah/Penilik:

a) Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-2;
b) Menjadi pengawas sekolah paling sedikit 4 (empat) tahun;
c) Diutamakan memiliki pengalaman paling sedikit satu sebagai instruktur pelatihan kurikulum 2013, guru pembelajar, pengembangan keprofesian berkelanjutan, peningkatan kompetensi pembelajaran, atau peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d) Aktif dalam Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)/ Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).

3. Kepala Satuan Pendidikan:

a) Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-2;
b) Menjadi kepala satuan pendidikan paling sedikit 4 (empat) tahun; dan
c) Aktif dalam Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

4. Guru dan Pendidik PAUD:

a) Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D4;
b) Menjadi guru atau pendidik PAUD paling sedikit 4 (empat) tahun;
c) Diutamakan memiliki pengalaman paling sedikit satu sebagai instruktur pelatihan kurikulum 2013, pengembangan keprofesian berkelanjutan, peningkatan kompetensi pembelajaran, atau peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d) Aktif dalam Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling atau Komunitas Praktisi/profesi guru lainnya, HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia).

5. Dosen:

a) Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-2 kependidikan
b) Menjadi dosen paling sedikit 4 (empat) tahun; dan
c) Diutamakan memiliki pengalaman paling sedikit satu sebagai instruktur pelatihan kurikulum 2013, guru pembelajar, pengembangan keprofesian berkelanjutan, peningkatan kompetensi pembelajaran, atau peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Praktisi Pendidikan

a) Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D4;
b) Memiliki pengalaman dalam melatih pembelajaran orang dewasa paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
c) Diutamakan memiliki pengalaman sebagai instruktur dalam peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan instruktur, UPT juga dapat mengusulkan dari unsur Widyaprada yang memiliki pengalaman setara dengan kriteria dalam unsur widyaiswara.
Calon Instruktur yang diusulkan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki akses Internet yang stabil.
  2. Mampu mengoperasikan aplikasi Google (Drive, Gmail, dll.).
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom & Google Meet).
  4. Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru.
  5. Tidak menjadi pengajar praktik/pendamping dan fasilitator dalam Program Guru Penggerak.
  6. Jika terpilih menjadi calon Instruktur maka bersedia mengikuti secara penuh proses Bimbingan Teknis secara daring selama 10 (sepuluh) hari, yang diperkirakan akan dimulai pada minggu ke-4 bulan April 2021.
Demikian informasi Program Sekolah Penggerak | Rekrutmen Calon Instruktur Program Sekolah Penggerak yang saya diberikan semoga bermanfaat dan jika ingin koordinasi langung lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Sabura Su’ud Putra (082112776868).


Baca Juga
Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apa? Tulis dikolom komentar ya!!!

Posting Komentar